Jika rokok itu haram, tanya Kenapa?
- Posted by jafis in Idea & Pemikiran |
- September 9th, 2008 |

ini pembahasan tentang rokok itu haram, dengan mencoba dari sisi yang berbeda
Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan bahwa iklan, promosi dan sponsorship rokok mengancam hak hidup anak. Oleh karena itu iklan, promosi dan sponsorship rokok harus dilarang, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi saat audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (kompas 12 agustus 2008).
Industri rokok di Indonesia kini makin menjerat anak-anak dan remaja melalui berbagai strategi marketing seperti iklan, promosi, sponsorship, point of sales hingga Corporate Social Responsibility yang mereka lakukan. mungkin benar juga karena sering SPG langsung menawarkan Rokok..tetapi ada juga yang positif
seperti iklan rokok yang pernah saya baca :
Daripada nggak dapet-dapet kerja
mendingan nggak dapet-dapet gelar
[ ] kerja dulu
[ ] gelar dulu
nah semuanya ada sisi positif dan negatifnya. Industri rokok mengeluarkan dana hampir Rp 1,6 trilyun untuk menjual rokok produksi mereka lewat iklan, promosi dan sponsorship. Ini tidak sebanding dengan pengeluaran negara untuk memberi layanan kesehatan bagi masyarakat akibat merokok melalui program Askeskin yakni Rp 167 trilyun pada tahun 2005.
Semua tergantung pendapat individu masing-masing tentang Keberadaan rokok ini…?
menurutku yang terpenting adalah :
1. Jika rokok itu HARAM, maka pajak yang di ambil oleh Pemerintah adalah HARAM, berarti gaji pejabat yang di bayar oleh pendapatan Pajak.. bisa ada Haramnya dong ?
2. Jika rokok itu HARAM, maka orang yang berkerja di pabrik dan penjual rokok semuanya HARAM. lalu apa rencana pemerintah untuk mengatasi ekonomi mereka?
3. Jika orang yang merokok itu HARAM, berarti membiarkan orang lain merokok itu secara fiqih sunnah kita berdosa, karena nggak amal ma’ruf Nahi Munkar (mohon maaf jika salah tulis.. mohon dikoreksi).
4. Jika membiarkan orang lain merokok (melakukan perbuatan yang Haram) adalh berdosa. sekarang apa langkah MUI untuk menanggulangi hal ini? masak cuma kasih larangan aja.. tanpa melakukan kegiatan perbaikan….hi hi hiks
Semua saya serahkan dengan pendapat anda? yang jelas saya mantan perokok.. dan sekarang tidak merokok lagi..berhenti bukan karena di larang, tetapi karena saya sadar bahwa rokok itu merusak jiwaku.







lelouch says:
September 9, 2008 8:47 am
gimana dengan perokok sosialis ?
merokok demi pergaulan.
kalo nggak ada temen nggak ngerokok…
(soalnya nggak ada yang bisa dimintain..)
wakakakakaka…
ilham says:
September 9, 2008 8:53 am
kalo aku sih berpendapat, mending harga rokok di mahalkan semahal mahalnya jangan cuma BBM aja yg dimahalkan, menaikan tarif rokok juga di lakukan di negara singapura al hasil negara itu berhasil dan cuma sebagin kecil dari warga singapura yng jadi perokok.. sebab harga rokok disana mahal… jadi tidak ada yg rugi…selain bisa menekan jumlah perokok, tetapi perusahaan rokok tetep berjalan seperti biasa….
jafis says:
September 9, 2008 8:53 am
huahhaahhaha..
nah bingung juga saya boss….
karena belum aad fatwa kalo minta rokok itu haram…wakakkaak
jafis says:
September 9, 2008 9:01 am
setujuh dengan ilham
lelouch says:
September 9, 2008 9:13 am
aku mikir dari sisi yang lain bos..
lebih akut mana korupsi dengan merokok ?
Apakah dengan keluarnya fatwa rokok haram lantas negeri kita menjadi lebih baik ?
Kenapa berita fatwa rokok haram jauh lebih santer ketimbang fatwa korupsi haram ?
Apa memang bangsa kita sering terjebak budaya ngurusin hal-hal non prior ketimbang prior ?
Saya rasa Indonesia akan gini-gini aja koq, sekalipun fatwa haram keluar… hahahaha…
Pertanyaan substansi yang saya ajukan pada diri saya : Lebih jorok mana koruptor atau perokok ?
Saya lebih pilih di cap haram karena saya merokok ketimbang pilihan sebelumnya…
(demon mode on)
iyus says:
September 9, 2008 9:16 am
bener itu fis … rokok itu haram. haram kalo ngerokok sambil makan babi, minumnyo wiski dan sambil megang2 anjing. haraamm !!
Scrapyard of mine :: Fatwa Rokok Haram :: September :: 2008 says:
September 9, 2008 9:28 am
[...] sharing dari topiknya Jafis "Jika rokok itu haram, tanya Kenapa?"Check this out [...]
jafis says:
September 9, 2008 9:30 am
#lelouch
negara kita kan lebih suka argumentasinya ketimbang implementasi
lihat aja partai-partai yg ada di indonesia, semua sibuk bangun imej denagn kata2 yg indah atau pemberitaan yg bikin sensasi..
tapi perencanaan secara teknis untuk perbaikan bangsa NOL besar…
#iyus
wakakakakakak
amir says:
September 9, 2008 10:03 am
dalil haramnya rokok :
http://abfaza.wordpress.com/2008/06/30/dalil-dalil-haramnya-rokok/
http://abfaza.wordpress.com/2007/07/31/merokok-dan-menjualnya/
http://abfaza.wordpress.com/2007/09/19/beribadah-dari-hasil-jualan-rokok/
Ranny says:
September 9, 2008 11:59 am
Save Our Children. contoh kan hal yang baik pada anak2. thats it
ezZa says:
September 9, 2008 12:26 pm
wah…
ini kubu kontra gala nih…
aduh, sejak puaso ni jaran udutan aku…
hiks hiks hiks…
Yosu says:
September 9, 2008 3:07 pm
Yang namanya semua masalah itu, mo merokok, mo korupsi, mo narkoba, kalo
dibiarkan dari dulu, ya berlarut.
Kalo tambah dibiarkan lagi, ya tambah berlarut.
trendy says:
September 9, 2008 4:52 pm
jelas2 merokok itu dapat menyebabkan kangker, impoten dan lain2!
itu be adem ayem…apolagi cuma sebuah kata haram!
wekekekekekekekek!
galih says:
September 9, 2008 5:17 pm
negara kita memang lebih suka argumentasi ketimbang implementasi. contohnya ya postingan ini dengan segala argumentasi pendapatnya.
jafis says:
September 9, 2008 7:43 pm
#galih
anda AsBun kalo nulis…
ngak ngerti saya..yg postingan ini katanya banyak argumentasinya daripada implementasinya..
saya mesti implementasi apa?
bingung mode on
rajaiblis says:
September 11, 2008 9:47 am
bila aNE gak merokok bisa2 jadi koruptor yg suka berjudi, mabok, dan ngeLonte !
siapa yg mo tanggung jawab ?
jafis says:
September 12, 2008 8:06 am
huhaahhahah…
/*no comment
dated says:
September 15, 2008 1:54 pm
rasanya fatwa ntu bilang “ngerokok itu haram buat anak2″.
knapa justru orang dewasa yg kebakaran jenggot?
tommy says:
October 12, 2008 6:22 am
buat rajaiblis,knapa tanya siapa yang tanggung jawab,dah kenal internet masa gak bisa tanggung jawab atas diri sendiri sich…..??
klo mau ngerokok ya ngerokok aja sana,tapi jangan mengganggu orang laen,trus klo yg ngerokok pada mati ya jangan ganggu orang lain juga……mati sendiri,mandi sendiri,kubur sendiri………
I think .. » Fatwa Rokok Haram says:
October 17, 2008 3:05 pm
[...] sharing dari topiknya Jafis "Jika rokok itu haram, tanya Kenapa?" Check this out [...]
johan says:
October 26, 2008 11:51 am
Apa kata dunia!? apa banyak yang tidak percaya kalo haram? masalahnya pemerintahnya juga merokok! macam pula ini! apa kata sukarno?
sary says:
October 29, 2008 9:54 am
no coment
dede says:
November 27, 2008 2:22 am
Saya bukan ahli ekonomi tapi coba disimak perhitungan berikut ini:
pajak rokok 36% + 35 rupiah/batang…
nah kalau kita asumsikan harga rokok yang berisi 12 batang Rp. 6000,- maka:
Rp.6000 x 36% + (12 x 35) = Rp. 2580,- <<< pajak untuk negara dari 1 bungkus rokok isi 12 batang! kalau seorang perokok menghabiskan 1 bungkus/hari maka dalam 1 tahun ia sudah memberikan kontribusinya kepada negara Rp. 2580 x 365 hari = Rp. 941700,- <<>>>WOW<<<<
Dana itu sebagian untuk atasin kemiskinan, sebagian bayar pejabat, bayar utang luar negeri, perjalanan dinas, bangun sekolah dan lain – lainlah…urusan pemerintah tuh duit. nah dari perokoknya aj loh segitu.
NAH sekarang pertanyaannya????
Apakah sudah bisa dibayangin kontribusi para perokok yang dianggap kaum pembawa keburukan??????
Apakah Indonesia menyiapkan lahan pekerjaan baru untuk para buruh pabrik rokok yang sekian banyak jumlahnya???
Apakah sudah mendapatkan pengganti income dari pajak yang terkumpul dari beberapa batang rokok tadi???
WAHAI PARA PEROKOK INDONESIA…..sebenarnya ANDA adalah pejuang bangsa yang rela mengorbankan diri demi negara!!
dede says:
November 27, 2008 2:28 am
Kalau panduduk Indonesia 200 juta jiwa…dan menurut statistik estimasi perokok di Indonesia 69% diantaranya, maka dalam rentang waktu 1 tahun pajak yang masuk ke Indonesia sebesar Rp. 129.954.600.000.000
Atau hampir 130 trilliun rupiah.
Hans Suta Widhya says:
December 21, 2008 11:48 pm
Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok Haram
Meski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.
Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini ? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya ?
Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pasti dampak sosial ekonomisnya akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship) bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan.
Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.
Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama (jika mengeluarkan fatwa rokok haram) juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok. Terima kasih.
phakiah says:
January 26, 2009 12:49 pm
mui gila tu, kaya’ nggak ada kerjaan aja, di indonesia hukum banyak tapi nggak ada satu pun yang jalan,,
Aziz says:
January 26, 2009 7:10 pm
Kalo aku sih dari dulu yah udah jelas kalo merokok itu haram. Kalau kalian sih terserah mau bilang apa!Bagi saya nggak penting !!!! Coba tanyakan pada hati nurani masing – masing, merokok itu ada nggak manfaatnya????Bikin Banyak orang menderita tapi nggak bisa nglepasink ebiasaannya merokok,kenapa karena sudah ketagihan. Kasian banget yah. Masalahnya hukum rokok itu tidak diperjelas dari dulu, so akhirnya banyak juga yang sekarang hidupnya bergantung pada benda haram ini. Tapi masalahnya penghasilan yang di dapat dari pekerjaan yang membuat benda yang sifatnya haram itu gimana? Sudah pasti HARAM juga.
putra says:
January 27, 2009 3:53 pm
Buat teman semua, mungkin banyak cara menyikapi dari fatwa ini, silahkan saja, namun pesan saya sebelum bicara panjang lebar kaji dulu bagaimana posisi merokok itu dalam alquran, secara detail bagaimana manfaat dan mudharatnya mana yang lebih dominan.
trus ada yang bertanya tadi di atas bagaimana hukumnya minta rokok ?
ya menurut saya tetap haram logikakan saja anda tahu kalau babi itu haram nah bagaimana kalo babi itu didapat dari cara minta dari orang walau sedikit, tentu kita dah tahu jawabannya,
oke yang pasti banyak belajar dulu adri segi ilmu agama yach saudara2 ku
Eden says:
January 27, 2009 9:48 pm
wah kayanya MUI dah lieur nih hari gini baru keluar fatwa rokok haram.emangnya g ada orang dari MUI yang g pernah merokok?jangan cari muka dong jangan munafiklah klo dah jd MUI.
Ifunk says:
January 28, 2009 12:42 am
Allah swt tidak butuh manusia merevisi hukum nya !! untung gue muslim bukan MUI
doni says:
January 28, 2009 11:31 am
Tentang penetapan hukum haram pada suatu makanan, minuman atau sejenisnya, tidak diukur dengan pikiran
dan perasaan, tidak juga diukur dengan pengetahuan kita tentang adanya manfaat atau madarat.
Apabila alasan-alasan ini yang menjadi dasar hukum haram, maka akan banyak yang halal menjadi haram dan
sebaliknya dengan ketetapan dari kita sendiri. Dengan demikian, hukum halal haram harus berdasarkan
ketentuan Allah dan Rasul-Nya, bukan menurut pikiran kita.
Nabi saw. pun pernah ditegur oleh Allah swt karena melakukan hal demikian : Wahai Nabi mengapa engkau haramkan apa yang telah Allah halalkan hanya karna mengharap kerelaan istri-istrimu dan Allah Maha pengampun lagi Maha Pengasih. Q.s. At-Tahrim : 1
Wallahu A’lam
henda says:
February 3, 2009 5:13 pm
Yang sudah diharamkan aja masih banyak dilakukan…dan masih banyak kita lihat bertebaran di bumi Indonesia kita ini, mabok (pabrik minuman keras masih banyak yang berdiri), jinah(maaf…) (masih banyak tempat prostitusi yang masih delegalkan)…korupsi(orang mau beribadah haji masih harus dipalak sama depag)…. harusnya MUI lebih menegaskan dulu dengan hal2 itu ..jangan hukum / fatwa yang satu belum benar2 dilakukan atau oleh masyarakat…tapi sudah mengeluarkan fatwa lain…ada satu lagi yang harusa dipertanyakan pada MUI… mengapa Hari raya Iedul fItri di Indonesia masih berbeda…padahal kita tidak sadar..kalau itu bisa saling mengharamkan (1 Syawal tidak diperbolehkan untuk berpuasa…artinya HARAM)…Tapi disini MUI tidak bisa tegas…kenapa??? tanya kenapa?
Achmad Imam .S. Bashir says:
February 11, 2009 1:51 pm
Kepada saudaraku yang ahli hisap (perokok) jangan takut dengan keluarnya Fatwa larangan merokok atau merokok hukumnya haram. Sampai kapanpun hukumnya merokok itu tetap makruh. Halal, Haram, Pahala, Dosa, Surga dan Neraka itu Keputusan ALLAH.
“Merokok itu hukumnya memang haram kalau isinya daun ganja, tapi kalau isinya daun tembakau hukumnya tetap makruh.
Saya mengajak mari belajar menjadi orang bijak. Memandang sesuatu itu jangan dengan sebelah mata, tapi pandanglah dengan dua belah mata yaitu mata kepala dan mata hati. Kalau hanya dipandang dari sisi jeleknya saja tanpa mempertimbangkan sisi baiknya apakah ini yang dikatakan orang arif dan bijak …? Untuk saat ini daun tembakau yang tampak adalah jeleknya sedang baiknya belum tampak.
Kalau MUI sampai mengeluarkan Fatwa merokok itu hukumnya haram, berarti secara tidak langsung MUI telah melarang orang untuk berbudidaya tembakau. Padahal ALLAH menciptakan tanaman tembakau punya maksud dan tujuan, bahkan se isi alam jagad raya ini ALLAH tidak sia-sia dan mempunyai maksud dan tujuan. Kalau ada yang tahu maksud dan tujuan ALLAH menciptakan tanaman yang namanya tembakau tolong tulis artikelnya. Kalau tidak ada yang tahu jangan terburu mengeluarkan fatwa.
Pada dasarnya segala sesuatu yang berlebihan itu tidak baik kecuali beribadah kepada ALLAH sebagaimana sudah menjadi kebutuhan dan kewajiban kita.
” Saya tidak melarang dan juga tidak menganjurkan anda merokok. Saya hanya bisa menasehati, bagi para perokok merokoklah secukupnya jangan berlebihan dan berolah ragalah yang cukup biar anda tetap sehat”
Berbicara hukum halal haram pada dasarnya seperti dua anak panah yang berasal dari dua arah. yang haram bisa menjadi halal dan yang halal bisa menjadi haram. Suatu misal kita berada didalam hutan belantara dan tidak ada makanan yang halal yang ada hewan babi yang jelas hukumnya haram, masih berlakukah hukum haram…? jelas hukumnya berubah karena kondisi yang tidak memungkinkan. Begitu juga bila kita makan makanan halal berlebihan bahkan sampai muntah inipun hukumnya juga berubah menjadi haram.
Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada MUI, janganlah hanya menakut-nakuti umat manusia dengan haram, dosa dan neraka tapi ajari mereka mengenal ALLAH dengan benar. Sebab tahu dan mengenal ALLAH dengan benar adalah awal dari kita beragama.
Saya akui bahwa rokok itu teman setia selama saya mencari hingga menemukan kebenaran Al-Haq. Selama 7 tahun rokok telah menemani saya mengaji (bukan membaca) ayat-ayat ALLAH, baik yang tersurat dan yang tersirat. Dengan ditunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya akhirnya jiwaku bersyahadat dengan benar, tulus dan ikhlas.
Ya Allah Engkaulah Tuhanku, …tiada Tuhan selain Engkau. Engkaulah dzat yang telah menjadikan kami, dan kami adalah hamba-Mu, dan kamipun berada dalam ketetapan-Mu. Kami mohon perlindungan-Mu dari kejahatan apa saja yang kami lakukan. Kami mengakui kenikmatan yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan kami juga mengakui akan dosa-dosa kami. Krena itu berilah ampunan kepada kami, sebab sesungguhnya tidak ada yang memberi pengampunan kecuali Engkau sendiri.
jafis says:
February 11, 2009 4:31 pm
sepertinya saya nggak perlu jawab satu persatu comment di tret ini… yg kasih komentar semuanya bagus dan berbobot…terima kasih semuanya..
untuk merokok ini silahkan kembali ke pemahaman masing-masing..
yg saya sayangkan kenapa fatwa MUI setengah-setengah… kalo mau haram! yaa semuanya..atau nggak usah sama sekali !
saya pikir MUI mo cari jalan tengah alias fifty-fifty..tp malah dibenci oleh kedua golongan yg pro kontra…
yg pro = merasa terganggu privacynya…
yg kontra = marah kenapa hanay diberlakukan untuk anak kecil dan ibu hamil..
so.. biar masyarakat kita dewasa sendiri…mengetahui apa yg terbaik baginya, sesuai apa yg diyakini..
dilla says:
February 24, 2009 4:20 pm
sya kurang setuju atas pendapat bahwa rokok itu hukumnya makruh karena menurut saya sendiri bahwa rokok itu haram hukumnya haram karena rokok itu membahayakan si perokok itu sendiri dan juga orang lain dan rokok itu sendiri adalah buruk sedangkan allah mengharamkan yang buruk buruk.
Raffi says:
February 27, 2009 10:11 am
Mestinya memang rokok diharamkan untuk semua. Sebab yang lain juga ikut kena akibatnya. Aku sudah posting masalah itu di blogku.
muzakki says:
March 24, 2009 8:26 pm
Rokok itu haram!!
makanya harus dibakar!!
wakakak_ngok.
Treante says:
March 29, 2009 8:24 pm
rokok secara agama hukumnya Makruh!
tapi ya mau gimana lagi, rokok emank bisa dibilang sumber devisa yang menjanjikan…
Leave a Comment